Tulisan ini menguraikan tuntutan yang paling populer dalam kasus PHK, yakni uang pesangon dan contoh amar putusannya.
Tuntutan uang paksa tidak sama dengan tuntutan upah proses. Tuntutan upah proses dan uang paksa merupakan dua tuntutan yang berbeda. Putusan dwangsom bertujuan menekan supaya tergugat segera melaksanakan putusan. Kalau tergugat tidak melaksanakan putusan itu, bisa dihukum membayar uang paksa kepada penggugat. Dengan begitu, tergugat akan menanggung biaya tambahan di luar hukuman pokok.
Contoh amar putusan PHI mengabulkan tuntutan dwangsom dan tuntutan uitvoerbaar bij voorraad:[1]
· Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
· Menyatakan Tergugat melakukan pemutusan hubungan kerja bertentangan dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003;
· Menyatakan hubungan kerja Penggugat dan Tergugat tidak pernah putus;
· Menghukum Tergugat untuk memanggil dan mempekerjakan kembali Penggugat sebagai karyawan Tergugat dengan menerima upah sebesar upah yang biasa diterima;
· Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) perhari apabila lalai melaksanakan putusan ini terhitung sejak diucapkan;
· Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit voerbaar bij voorraad) walaupun Tergugat mengajukan upaya hukum kasasi;
· Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan lain menghukum tergugat membayar uang paksa disusun dengan amar sebagai berikut :[2]
· Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
· Menyatakan Tergugat II dikeluarkan sebagai pihak dalam perkara ini ;
· Menyatakan perjanjian kerja waktu tertentu yang ditandatangani oleh Penggugat dengan Tergugat I batal demi hukum ;
· Menyatakan hubungan kerja Penggugat dan Tergugat I berubah dari perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) ;
· Menghukum Tergugat I memanggil dan mempekerjakan kembali Penggugat pada jabatan dan kedudukan semula sebagai Sopir ;
· Menghukum Tergugat I membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat setiap hari sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) apabila lalai menjalankan putusan ini terhitung sejak berkekuatan hukum tetap sampai dilaksanakan ;
· Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Putusan menghukum tergugat mempekerjakan kembali penggugat tanpa dwangsom bisa ditemukan dalam putusan Nomor :28/PL/PHI.G/2006/PN.JKT.PST, tertanggal 10 Agustus 2006.[3]Penyebabnya, penggugat tidak mengajukan tuntutan dwangsom dan uitvoerbar bij voorraad. Amar putusan itu selengkapnya sebagai berikut :
· Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
· Menyatakan perbuatan Tergugat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
· Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat batal demi hukum;
· Menyatakan hubungan kerja Penggugat dan Tergugat tidak pernah putus;
· Memerintahkan Tergugat untuk memanggil dan mempekerjakan kembali Penggugat pada posisi dan jabatan semula;
· Menghukum Tergugat untuk membayar upah Penggugat sebesar 100% terhitung sejak 06 Juni 2005 sampai putusan untuk perkara ini berkekuatan hukum yang tetap;
Putusan dengan amar yang hampir sama dengan putusan di atas, diuraikan dalam putusan Nomor :01/PHI.G/2006/PN.JKT.PST,[4]tanggal 20 Juli 2006,jo Putusan MA Nomor : 127 K/PHI/2006, tanggal 22 Februari 2007. Putusan Nomor : 01/PHI.G/2006/PN.JKT.PST, amarnya sebagai berikut :
· Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
· Menyatakan perbuatan Tergugat bertentangan dengan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
· Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat batal demi hukum;
· Menyatakan hubungan kerja Penggugat dan Tergugat tidak pernah putus;
· Memerintahkan Tergugat untuk memanggil dan mempekerjakan kembali Penggugat pada posisi dan jabatan semula;
· Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa:
– Kekurangan upah skorsing selama 6 (enam) bulan sebesar Rp. 6 X Rp. 843.962 = Rp. 5.063.772 ( lima juta enam puluh tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh dua rupiah);
– upah yang biasa diterima yang diperhitungkan dari bulan Februari 2004 sampai dengan putusan untuk perkara ini berkekuatan hukum tetap;
– Uang Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2004, dan tahun 2005 sebesar Rp. Rp. 6.751.700,- (enam juta tujuh ratus lima puluh satu ribu tujuh ratus rupiah);
· Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Untuk memperkaya informasi tentang putusan mempekerjakan kembali dan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), kita dapat melihat amar putusan No.210/PHI.G/2006/PN.JKT.PST. Penggugat memohon untuk dipekerjakan kembali dan memohon Ubv. PHI memutus sebagai berikut :[5]
· Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
· Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat tidak pernah putus ;
· Menghukum Tergugat untuk memanggil dan mempekerjakan kembali Penggugat pada jabatan dan kedudukannya semula;
· Menghukum Tergugat membayar upah Penggugat terhitung dari September 2006 s/d Maret 2007 sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) ;
· Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebihdahulu meskipun Tergugat mengajukan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) ;
· Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Tuntutan Subsidair
PHI mengenal tuntutan primer dan subsider. Tuntutan subsider adalah tuntutan alternatif dari tuntutan primer. Tuntutan subsider merupakan tuntutan cadangan, mengantisipasi kemungkinan hakim menolak tuntutan primer. Uraian tuntutan subsider bisa disusun seperti tuntutan primer. Tuntutan sekunder, di dalam praktik lazim disusun menggunakan kalimat: “apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).” Tuntutan seperti itu memberi kewenangan kepada hakim untuk memberi putusan secara adil, yakni putusan yang berbeda dari tuntutan primer. Permohonan ex aequo et bono memberi ruang kepada hakim untuk memutus perkara berdasarkan hukum dan rasa keadilan. Dengan demikian, hakim tidak terbelenggu oleh larangan ultra petita.
Setiap jenis perselisihan hubungan industrial mempersoalkan hal yang berbeda. Akibatnya tuntutan pokok pada masing-masing perselisihan akan berbeda. Perhatikan contoh di bawah ini.
Gugatan perselisihan PHK, petitum primer disusun sebagai berikut:
· Menyatakan PHK batal demi hukum;
· Menghukum tergugat membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dst;
· Menghukum tergugat untuk memanggil dan mempekerjakan kembali penggugat pada jabatan semula; atau
· Menghukum tergugat menerima kompensasi PHK sebesar Rp…;
Gugatan Perselisihan hak, petitum primer disusun sebagai berikut:
· Menghukum tergugat untuk membayar kekurangan upah;
· Menghukum tergugat memberikan tunjangan makan, tunjangan transport sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) perhari;
· Menghukum tergugat memberi bonus tahunan kepada para penggugat sebesar 50% dari gaji perbulan;
· Menghukum tergugat menaikkan upah para penggugat sebesar 5% dari jumlah gaji perbulan;
Gugatan Perselisihan kepentingan, petitum primer disusun sebagai berikut:
· Menghukum tergugat untuk mengatur kenaikan upah setiap karyawan ke dalam PKB 2010 – 2012, pertahun sebesar 7% dari upah perbulan;
· Menghukum tergugat menerima usul penggugat untuk tidak memuat lagi ketentuan yang terdapat dalam Pasal 600 PKB 2008-2010 ke dalam PKB 2010 – 2012;
· Menghukum tergugat menerima konsep PKB yang diusulkan penggugat sehingga PKB 2010-2012 mengatur ketentuan sebagai berikut:
– Pekerja yang mengundurkan diri berhak atas uang pisah dengan ketentuan sebagai berikut :
Masa kerja 1 – 3 tahun sebesar 2 upah upah
Masa kerja 3 – 6 tahun sebesar 4 bulan upah;
– Mutasi dapat dilaksanakan jika pekerja tidak mengajukan keberatan;
– Pekerja yang menikah secara sah mendapat cuti menikah selama 12 (dua belas) hari kerja;
– Cuti menikah diberikan kepada pekerja untuk setiap kali pernikahannya.
Gugatan Perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan, petitum primer disusun sebagai berikut :
· Menghukum tergugat untuk melakukan verifikasi jumlah anggota ; atau
· Menyatakan Penggugat sebagai serikat pekerja yang memiliki anggota lebih banyak daripada tergugat ;
· Menyatakan anggota penggugat sebanyak 500 orang dan anggota tergugat 200 orang, dan yang tidak berserikat sebanyak 50 orang.
· Menyatakan tergugat tidak berhak merundingkan PKB 2008 – 2010 dengan PT. Angin Manjur Taurus ;
· Menyatakan Penggugat satu-satunya serikat pekerja yang berhak merundingkan PKB dengan PT. Angin Manjur Taurus.
Catatan :
[1] Putusan No. 22/PHI.G/2006/PN.JKT.PST,tertanggal 31 Agustus 2006.
[2] Antara Dina Heny Yulisa Vs PT. Abhimata Persada.
[3] Putusan Nomor 28/PL/PHI.G/2006/PN.JKT.PST,tertanggal 10 Agustus 2006.
[4] Antara Firdaus melawan PT. Garuda Indonesia. Putusan judex factie dikuatkan oleh Mahkamah Agung.
[5] Antara Ir. Rukhyana melawan PT. Alfa Karsa Persada.
PERATURAN TERKAIT
- Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2018
- Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2018
- Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 73 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2018