JUANDA PANGARIBUAN & PARTNERS

Solusi Hukum yang Melindungi Hak Anda

Pengalaman dan keahlian dalam penyelesaian sengketa ketenagakerjaan

TENTANG KAMI

Juanda Pangaribuan Lawyer (JPP-Law.com) adalah kantor hukum spesialis ketenagakerjaan dan hubungan industrial, didirikan oleh praktisi berpengalaman dengan lebih dari satu dekade sebagai Hakim Ad-Hoc di Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat. Kami berkomitmen memberikan solusi hukum yang efektif dan terpercaya, serta mendukung edukasi hukum melalui pelatihan dan publikasi.

BIDANG PRAKTIK

Hukum Ketenagakerjaan & Hubungan Industrial

Menangani berbagai permasalahan ketenagakerjaan, seperti perselisihan hubungan kerja, pemutusan hubungan kerja (PHK), dan hak-hak karyawan.

Konsultasi dan Advokasi

Memberikan nasihat hukum yang komprehensif serta strategi advokasi yang tepat guna untuk perusahaan dan pekerja.

Penyelesaian Sengketa dan Litigasi

Mewakili klien dalam penyelesaian sengketa di pengadilan maupun di luar pengadilan.

Pelatihan dan Edukasi Hukum

Menjadi Pembicara pada pelatihan & seminar hukum ketenagakerjaan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan praktisi hukum, HRD dan Legal Perusahaan.

LAYANAN KAMI

Kami menangani semua kasus yang timbul dalam hubungan kerja yang disebut dengan perselisihan hubungan industrial, antara lain; Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Mogok Kerja Tidak Sah (MKTS), Tuntutan Perselisihan Hak maupun Perselisihan Kepentingan Terkait Dengan Penyusunan PKB, Bonus, dan lain-lain. 

Dalam melayani Klien kami menjunjung nilai-nilai Profesional, Responsible (bertanggung jawab) dan Transparan. Kami memberi informasi yang cukup kepada Klien atas penanganan perkara dan menolak berkolaborasi dengan pihak lawan untuk melakukan hal yang merugikan klien. 

Layanan yang kami berikan antara lain

PENANGANAN KASUS

  1. Mewakili dan Mendampingi Klien Dalam Bipartit, proses mediasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja, di Pengadilan Hubungan Industrial dan Pengadilan lainnya;
  2. Mewakili Klien Melawan Penetapan Sita dan Eksekusi Pengadilan;
  3. Mendampingi Klien di Kantor Polisi.
  4. Mewakili Klien Mengajukan Upaya Hukum Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia;
  5. Mewakili Klien Mengajukan Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia;

PERJANJIAN KERJA

  1. Menyusun Perjanjian Kerja Bersama (PKB);
  2. Menyusun Peraturan Perusahaan (PP);
  3. Menyusun Perjanjian Kerja Perseorangan (PKP);
  4. Mereview PKB/PP/PKP;
  5. Editor PKB, PP, dan PKP;
  6. Menyusun dan Mendaftarkan Perjanjian Bersama Ke Pengadilan Hubungan Industrial.

PIDANA & KEPOLISIAN

  1. Mendampingi Klien Membuat Laporan Polisi ;
  2. Mendampingi Klien Dalam Proses Pemeriksaan Sebagai Tersangka;
  3. Mendampingi Klien Pada Pemeriksaan di Kejaksaan Republik Indonesia;
  4. Mendampingi Klien Pada Persidangan di Pengadilan Negeri.

Konsultasi Sekarang

Artikel Ketenagakerjaan

Oleh Juanda Pangaribuan, SH., MH.