Perlu dilakukan dengan itikad baik oleh pengusaha dan pekerja.

Tersiar kabar ada law firm besar Indonesia mulai memotong gaji hingga level associate pada bulan ini sebagai dampak penyebaran wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Pemotongan gaji hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) memang tengah menghantui mereka yang bekerja di sektor swasta. Benarkah UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) membolehkan PHK atau potong gaji untuk alasan terdampak pandemi seperti Covid-19 kali ini?

Juanda Pangaribuan, mantan Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial pada PN Jakarta Pusat, mengingatkan hal-hal yang dilarang sebagai alasan PHK dalam Pasal 153 UU Ketenagakerjaan. Sejauh tidak melanggar pasal tersebut maka PHK boleh saja dilakukan. Legalitas PHK cukup memperhatikan alasan dan kompensasi. Intinya, alasannya harus sah sesuai UU Ketenagakerjaan lalu pembayaran kompensasi harus dipenuhi Masalahnya, kerugian bisnis akibat wabah Covid-19 ternyata tidak bisa langsung menjadi alasan sah PHK. Padahal pembatasan aktifitas bekerja untuk mengendalikan wabah Covid-19 telah menyebabkan sejumlah kerugian besar.

“Konsekuensi kebijakan pemerintah saat ini membuat perusahaan sulit mendapatkan penghasilan untuk membayar gaji. Kondisi saat ini bukan atas kehendak pengusaha dan pekerja,” kata Juanda kepada hukumonline.

Menghentikan operasional perusahaan dan merumahkan pekerja membuat perusahaan kehilangan sumber pendapatan. Setidaknya pemasukan cukup banyak berkurang. Sangat mungkin perusahaan terdorong melakukan PHK.

Di satu sisi, alasan paling mungkin yang sah untuk PHK saat ini adalah kondisi force majeur (keadaan memaksa). Alasan ini diatur dalam Pasal Pasal 164 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Di sisi lain PHK juga harus mengeluarkan biaya untuk kompensasi. Padahal kondisi keuangan sedang sulit. “Pengusaha bisa saja menggunakan Pasal 24 PP No. 78 tahun 2015 (PP Pengupahan), prinsip no work no pay. Tapi kondisi tidak bekerja juga bukan karena kemauan pekerja. Pasti ada protes,” ujar Juanda yang saat ini aktif sebagai advokat spesialis ketenagakerjaan. Ketentuan no work no pay juga disebut dalam Pasal 93 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

Bagaimana dengan pilihan untuk pemotongan gaji? Ike Farida, Ketua Himpunan Konsultan Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (HKHKI), mengakui hal itu tidak dibenarkan oleh regulasi yang ada. Ada batas yang jelas dalam UU Ketenagakerjaan dan PP Pengupahan mengenai syarat pemotongan gaji sebagai upah.

Ike mengakui tidak ada alasan hukum yang sah untuk memotong upah pekerja karena perusahaan mengalami kerugian akibat dampak  wabah Covid-19. “Pemerintah juga meminta pembayaran upah tetap seperti biasa. Padahal kerugian yang dialami perusahaan terus berlanjut,” ujar partner Farida Law Office ini. Ike melihat ada beban berat yang ditanggung pelaku usaha.

Industri yang masih  berusaha beroperasi dengan work from home saja mengalami kerugian. Apalagi yang tidak bisa beroperasi sama sekali. “Pengusaha saat ini tidak punya pemasukan normal tapi diminta tetap menggaji dan tidak boleh PHK,” Farida menambahkan.

Ia mengakui pemerintah telah megupayakan insentif seperti pengurangan pajak di sektor industri tertentu. Namun Farida melihatnya masih belum cukup menjadi solusi. “Tentu pengusaha bisa berkorban, tapi sampai kapan kemampuan keuangannya?” kata Ike.

UU Ketenagakerjaan memberikan alternatif penangguhan pembayaran upah jika pengusaha tidak mampu membayar upah sesuai upah minimum. Hal itu diatur dalam Pasal 90 ayat (2) sehingga pembayaran gaji bisa dikurangi sampai di bawah upah minimum. Lagi-lagi persoalannya, perusahaan mengalami ancaman pailit jika terus membayar gaji seluruh pegawai tanpa ada pemasukan.

“Perlu sikap bijak bagi pekerja terhadap perusahaan. Pilihan dipotong gaji sepihak asalkan tidak kena PHK jauh lebih baik. Apalagi jika perusahaan mengakui selisih gaji sebagai hutang yang dibayarkan nanti,” Juanda menambahkan. Ia mendorong negosiasi dengan iktikad baik di kedua belah pihak.

Juanda memprediksi pemulihan dunia bisnis akibat wabah Covid-19 ini belum kembali normal dalam waktu cepat. “Katakanlah pekerja memaksa gaji penuh lalu perusahaan pilih PHK karena masih bisa bayar kompensasi. Tapi pekerja menganggur dalam keadaan tidak menentu setahun mendatang, bagaimana?” katanya menjelaskan.

Meskipun sulit, Juanda mengajak pekerja dan pengusaha bernegosiasi soal kemampuan perusahaan. Jauh lebih baik pekerja juga mengalah dengan gaji yang dipotong alih-alih menghadapi PHK. “Kemampuan keuangan tiap perusahaan tentu berbeda. Tapi kita bisa melihat sendiri saat ini perusahaan sulit berproduksi,” ujarnya.

Di sisi lain perusahaan yang mengubah besaran gaji dan cara pembayarannya tetap  berusaha memberikan bantuan kepada pekerja. Bila perlu ada perjanjian tertulis soal negosiasi itu dengan seluruh pekerjanya.  “Ini bisa jadi cara untuk meningkatkan rasa kepemilikan pada perusahaan. Nanti kembali aktif bekerja saat semua pulih,” Juanda menambahkan.

Agak Berbeda untuk Law Firm

Ike dan Juanda mengatakan bahwa industri jasa hukum bisa lebih fleksibel dalam menerapkan aturan UU Ketenagakerjaan. Hal itu karena skema perjanjian kerja advokat sebagai associate atau partner bisa berbeda dengan pekerja pada umumnya.“Bekerja di sektor jasa profesi khusus seperti advokat bisa saja dengan skema komisi. Yang penting dalam hubungan kerja itu nilai upahnya tidak di bawah upah minimum,” kata Juanda. Penjelasan senada disampaikan oleh Ike.

“Kebanyakan law firm kontrak kerjanya partnership. Lawyer mendapatkan fee setelah mengerjakan pekerjaan tertentu. Lalu disepakati pemberian fasilitas tertentu. Kontrak kerja seperti pegawai pada umumnya biasanya untuk staf yang bukan lawyer,” Ike menjelaskan. 

Ike menyebutkan level partner yang sudah menjadi teman serikat dalam persekutuan perdata tidak mengacu UU Ketenagakerjaan. Sedangkan level partner atau associate yang bukan teman serikat harus dilihat dulu skema perjanjian kerja seperti apa yang digunakan. Hukumonline belum berhasil mendapatkan satu pun konfirmasi pemotongan gaji seperti apa yang telah diterapkan beberaapa law firm besar Indonesia saat ini.

Sumber: hukumonline

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *